Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaProgram Bung Selamat...

Program Bung Selamat Ditlantas Polda Riau Berlangsung Selama Satu Bulan Komplit

Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) Polda Riau yang dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas (DIRLANTAS) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H kembali meluncurkan program terobosan tentang keselamatan dalam berlalu lintas guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib lancar dan berkeselamatan dengan mengusung kegiatan tematik Bulan Angkutan Umum Berkeselamatan “Bung Selamat”.

Program ini merupakan follow-up dari arahan Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu, dengan tujuan utama untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang. Dalam program “Bung Selamat”, terdapat tiga sasaran utama, yaitu mempromosikan perilaku pengemudi angkutan umum yang aman, memastikan kendaraan angkutan umum yang aman, dan melakukan rekayasa lalu lintas di titik-titik daerah rawan kecelakaan.

Menurut Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum di Provinsi Riau masih cukup tinggi. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Riau akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menurunkan angka kecelakaan ini melalui Program Bulan Angkutan Umum “Bung Selamat”.

Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain adalah rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk membuat kebijakan bersama, pengecekan kendaraan angkutan umum di terminal dan tempat parkir, edukasi dan pelatihan bagi sopir angkutan umum, pengecekan kesehatan dan narkoba para sopir, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Melalui Program Bung Selamat ini, Ditlantas Polda Riau berharap dapat menekan angka kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran “ODOL” angkutan umum seefektif mungkin. Dipahami bahwa keselamatan merupakan prioritas utama saat berkendara, dan melalui program ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita