Kamis, 20 Juni 2024 – 02:48 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivis jual beli rekening. Dia mengungkapkan bahwa modus jual beli rekening sudah menjangkau ke kampung-kampung.
Baca Juga:
Satgas Bakal Tutup Layanan Game Online yang Terafiliasi Judi Online
Hadi menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendatangi kampung atau desa. Kemudian pelaku akan mendekati korban untuk membuka rekening.
“Pertama-tama, pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka mendekati korban, berbincang-bincang dengan korban, dan kemudian melakukan langkah berikutnya yaitu membuka rekening secara online, terutama dengan menggunakan KTP dan sebagainya secara online,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga:
Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri di Kasus Kematian Vina Cirebon
Selanjutnya, Hadi mengungkapkan bahwa pelaku akan menjual rekening yang telah terkumpul kepada pengepul. Kemudian, pengepul akan menjual kembali rekening itu kepada bandar judi online.
Baca Juga:
Menko Polhukam Sebut Ada Situs Judi Online ‘Numpang’ di Server Pemda
“Setelah rekening terbentuk, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Kemudian pengepul menjualnya kepada bandar-bandar yang menggunakan rekening tersebut untuk transaksi judi online,” jelasnya.
Hadi juga telah meminta Polri dan TNI untuk membantu dalam memberantas jual-beli rekening judi online. “Saya meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wakapuspom TNI untuk membantu dalam memberantas jual beli rekening tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi oleh kegiatan perjudian yang ilegal dan dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).