NUSAPERDANA.COM, KAMPAR KIRIHILIR- Kejadian tragis terjadi di Kampar Kiri Hilir ketika seorang suami berinisial AR (30), warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan, nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban ditusuk lebih dari 8 kali di bagian perutnya, dengan motif karena korban menolak membantunya saat bekerja,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.
Informasi tentang tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian korban oleh pelaku diterima awalnya oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir dari masyarakat.
“Kemudian saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan anggota Polsek menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada di tempat kejadian perkara,” jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan Visum Et Repertum. “Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban istirahat dan meninggalkan area bibit Ekaliptus menuju kemah.
“Namun pelaku memanggil dan meminta bantuan kepada korban untuk menyelesaikan penyiraman bibit, namun korban marah dan menolak,” tambah Kapolsek.
Dengar istrinya marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jaketnya.
“Pelaku menusuk korban beberapa kali di bagian perut hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara,” jelas Irwan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti. “Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP,” ungkap Kapolsek.