Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis (25/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda Kepri, dan para Kepala OPD Pemprov Kepri. Nota Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan komprehensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 yang disampaikan oleh Gubernur Ansar pada Paripurna DPRD Kepri pada Senin (22/7) yang lalu.
Terkait KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 yang disepakati, terjadi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp213 miliar dan belanja daerah sebesar Rp224 miliar. Pembiayaan daerah juga meningkat Rp10 miliar dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp231 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kepri dan TAPD atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024. Beliau berharap agar kebijakan yang disepakati dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau.
Semoga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri.