Monday, January 13, 2025

Investigasi Pagar Bambu Misterius:...

Pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter yang mengelilingi setengah pulau...

“Pilihan Oli Mesin Motor...

Pergantian oli menjadi hal penting untuk menjaga performa motor tetap maksimal. Salah satu...

“Japan supports Prabowo’s promising...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Jepang siap mendukung program-program prioritas pemerintah Indonesia,...

“Pesan Siswa SD Depok...

Para siswa Sekolah Dasar di Depok menunjukkan rasa terima kasih mereka atas program...
HomeBeritaPolres Bintan Tangkap...

Polres Bintan Tangkap Empat Pemain Judi Jenis Song

Nusaperdana.com, Bintan Kepri – Polres akan terus berkomitmen dalam memberantas semua tindak pidana perjudian yang ada di Kabupaten Bintan, seperti yang dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap 4 orang pemain judi jenis Kartu Remi Song, Sabtu dini hari (4/7/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengkonfirmasi bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song.

“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas pada Jumat (5/7/2024).

Kasi Humas juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song yaitu DM(46), IRS(46), HS(33) dan PS(42), juga didapati Baskom yang berikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain,” jelas Kasi Humas.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di Kabupaten Bintan, segera laporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi menciptakan Bintan zero perjudian,” ujar Kasi Humas.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui ada praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” tutup Kasi Humas. (Anes)

Semua Berita

Investigasi Pagar Bambu Misterius: PDIP Tak Jadi Oposisi Prabowo

Pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter yang mengelilingi setengah pulau di lautan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menjadi sorotan utama. Pagar ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di lautan Tangerang dengan klaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)....

“Indonesia Siap Kirim 221 Ribu Jemaah Haji 2025: Penemuan Baru”

Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1446 H /2025 M di Jeddah. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Indonesia...

Kontroversi BKPSDM Kampar Terkait Honor Partai: Penemuan Menjanjikan

BKPSDM Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai kontroversi setelah pernyataan Kabid Penilaian Kinerja, Riki, tentang tenaga honor yang menjadi pengurus partai. Menurut Riki, tidak ada larangan bagi tenaga honor untuk terlibat dalam partai politik. Namun, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat...

Kategori Berita