DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan rapat paripurna untuk membahas laporan pansus ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, (07/08/2024).
Sebelum rapat paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sofyan serta Bupati Bengkalis Kasmarni.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun. Tujuan utama dari RPJPD ini adalah untuk memberikan panduan visi jangka panjang dalam pembangunan daerah, memastikan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan jangka panjang, dan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Laporan pansus ranperda RPJPD 2025-2045 disampaikan melalui juru bicara Febriza Luwu, yang menyatakan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 merupakan bagian dari kebijakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun arah pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam penyusunan RPJPD ini, mulai dari penjaringan masukan hingga pembahasan dalam forum konsultasi publik. Beliau menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan ranperda ini akan membawa kemajuan dan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sehingga sejalan dengan cita-cita untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermartabat, maju, dan sejahtera.