Berita tentang rencana pemeriksaan eks Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyebar di kalangan wartawan pada Selasa (13/8). Airlangga bahkan disebut-sebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah kabar tersebut. Harli menegaskan bahwa Kejagung belum memiliki rencana untuk memeriksa Airlangga.
“Aktivis 1998, termasuk akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, mengungkap dugaan adanya intervensi politik dalam kemunduran Airlangga.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, para aktivis menduga bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam peristiwa mundurnya Airlangga.
Pada Juli 2023, Airlangga juga pernah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) ke beberapa perusahaan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman menganggap wajar adanya asumsi bahwa kemunduran Airlangga terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapinya. Zaenur juga menyatakan bahwa Kejagung terkesan digunakan sebagai alat politik oleh penguasa.
Pegiat anti korupsi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, meminta agar Kejagung bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum. Castro juga menyatakan bahwa publik memiliki alasan untuk mencurigai adanya intervensi politik dalam mundurnya Airlangga dan menilai Kejaksaan sebagai tukang pukul atau centeng pemerintah.