Sabtu, 17 Agustus 2024 – 13:57 WIB
Parkir kendaraan memiliki aturannya, karena jika mobil parkir sembarangan di tempat umum, ini bisa mengganggu aktivitas lingkungan sekitar atau pengguna jalan lainnya, terutama parkir di bahu jalan.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Meskipun ada aturannya, pemilik mobil pribadi masih sering ditemukan parkir sembarangan, yang bisa menyebabkan risiko seperti bodi mobil tergores oleh pengguna jalan lain atau memancing tindak kejahatan.
Parkir sembarangan juga bisa membuat warga setempat jengkel, terutama jika menghalangi akses jalan atau menjadi penghambat aktivitas di lingkungan sekitar.
Melalui unggahan video Instagram @lowslowmotif, salah satu pemilik All New Toyota Avanza Veloz diduga parkir sembarangan, yang kemudian membuat orang sekitar jengkel dan akibatnya mobil tersebut digores oleh seseorang.
Menurut rekaman CCTV, seorang pria berbaju hitam mendekati Veloz putih yang parkir sembarangan dan menggores bodi mobil tersebut sebelum petugas keamanan datang untuk menghimbau pemilik mobil. Bodi mobil terlihat lecet cukup dalam akibat insiden tersebut.
Toyota Veloz adalah varian teratas Avanza yang diluncurkan pada 2011. Setelah hampir 10 tahun, PT Toyota Astra Motor (TAM) meluncurkan All New Veloz pada 10 November 2021 dengan desain yang lebih agresif.
Berbagai perubahan pada desain samping, pintu, dan bagian belakang membuat Toyota Veloz terlihat lebih modern. Mobil ini dilengkapi dengan fitur parkir elektrik dan menggunakan mesin bensin 1.500cc empat silinder.
Halaman Selanjutnya
Lalu dari bagian samping kiri mobil, pria itu menggores bodi mobil tersebut, sebelum petugas keamanan sekitar datang untuk menghimbau pemilik mobil. Dalam tayangan itu, terlihat bodi mobil lecet cukup dalam, tentu keadaan tersebut membuat kaget pemiliknya.