Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomePolitikMemanfaatkan data warga...

Memanfaatkan data warga untuk kemajuan Pilkada Jakarta

Hendaru Tri Hanggoro, 36 tahun, merasa terkejut ketika mengetahui bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya diduga dicatut untuk digunakan sebagai syarat dukungan oleh pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Raden Kun Wardana Abyoto.

Awalnya, Hendaru mengetahui informasi pencatutan tersebut dari banyak komentar di media sosial X, yang diposting oleh akun @AyamDreamPop. Akun tersebut mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP miliknya yang dicatut tanpa izin pada Jumat (16/8).

Meskipun begitu, Hendaru tidak mengindahkannya. Namun, seorang temannya menyampaikan bahwa banyak warga Jakarta lainnya yang NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Oleh karena itu, Hendaru memeriksa apakah NIK KTP miliknya juga dicatut melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Hasilnya, NIK KTP miliknya terdaftar sebagai pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Saya sama sekali tidak pernah memberikan atau diminta untuk menyerahkan KTP atau tanda tangan apa pun untuk mendukung Dharma-Kun,” ujar Hendaru kepada Alinea.id, pada Jumat (16/8).

Ternyata, bukan hanya dirinya, anggota keluarga Hendaru lainnya juga dicatut. “Ada empat orang, ayah, ibu, saya, dan kakak saya,” kata Hendaru.

Setelah mengetahui hal tersebut, Hendaru segera memberitahukan kepada semua anggota RT di tempat tinggalnya melalui grup WhatsApp. Ternyata, ada juga beberapa warga lain yang dicatut. Pengurus RT juga mengakui tidak pernah memberikan data warga atau diminta untuk mengumpulkan KTP untuk pasangan Dharma-Kun.

“Bahkan, ada anggota keluarga di tempat tinggal saya yang dicatut hingga enam orang. Padahal, mereka bahkan tidak mengenal Dharma Pongrekun,” kata Hendaru.

Masalah serupa juga dialami oleh seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, Valerian, 30 tahun. Dia merasa terkejut ketika mengetahui bahwa NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen Dharma-Kun.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi warga yang identitasnya dicatut sebagai syarat mendukung paslon independen Pilkada DKI Jakarta.

Paslon independen Dharma-Kun telah dinyatakan lolos untuk maju dalam pertarungan Gubernur-Wakil Gubernur Pilkada DKI Jakarta berikutnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan verifikasi faktual kedua pada Kamis (15/8). Dharma-Kun telah mengumpulkan dukungan minimal 618.968 syarat. Total dukungan calon independen tersebut adalah 677.468, yang diperoleh dari NIK KTP warga pada saat pengumuman verifikasi faktual kedua.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, pencatutan NIK KTP banyak terjadi di daerah yang memiliki banyak calon independen dalam pemilihan. Oleh karena itu, DEEP Indonesia membuka posko pengaduan bagi pemilih yang namanya dicatut dan tidak terdaftar dalam data pemilih.

“Dalam hal ini, pencatutan nama bisa dikenai sanksi pidana karena melaporkan informasi yang tidak benar dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin,” kata Neni kepada Alinea.id, pada Jumat (16/8).

Neni mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksinkronan data pendukung di situs web KPU. Beberapa kasus menunjukkan bahwa ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pendukung di situs web KPU, namun tercatat sebagai pendukung di portal sistem informasi pencalonan (silon) KPU.

“Berdasarkan pendapat saya, ini adalah hal yang perlu diperbaiki karena sistem KPU tidak terintegrasi dengan baik,” ujar Neni.

Menyangkut dugaan pencatutan NIK KTP warga DKI Jakarta, Neni berpendapat bahwa Bawaslu seharusnya bertindak tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan. Namun, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu syarat formil dan materil sebelum mengambil tindakan.

“Bawaslu perlu menindaklanjuti pelanggaran ini karena berpotensi pidana dan merugikan banyak masyarakat,” tutur Neni.

Jika calon independen terbukti memberikan informasi yang tidak benar, Neni menegaskan bahwa mereka bisa dikenai sanksi pidana. Selain itu, calon tersebut dapat dibatalkan sebagai peserta Pilkada jika pencatutan tersebut signifikan dan menyebabkan tidak memenuhi syarat dukungan.

“Di mana pun terdapat calon independen dalam pemilihan, tidak ada yang benar-benar bersih 100% dari dukungan yang diberikan tanpa mencatut,” ujar Neni. “Jika tidak dicatut, akan ada banyak data ganda.”

Source link

Semua Berita

Apakah Jokowi Terlibat dalam Gugatan Terhadap SK Kepengurusan PDI-P?

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra...

Potensi Golput di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Gerakan Anak Abah

Ingin Anies Baswedan jadi calon gubernur, Daroji, 24 tahun, berencana untuk tidak akan mencoblos alias golput pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, pasangan kandidat yang disodorkan partai politik dalam pilkada kali ini tidak ada yang sesuai dengan keinginannya. "Saya ikut...

Dominasi Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di Banten

Kandidat dari dinasti politik tersebar di berbagai daerah di Banten. Setidaknya ada empat keluarga politik yang mencalonkan anggota keluarga mereka pada pemilihan di provinsi yang disebut Tanah Jawara itu. Ada yang langsung didaulat sebagai calon walikota atau bupati. Ada...

Kategori Berita