Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 sebesar Rp4,7 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dalam rapat paripurna laporan badan anggaran mengenai Perubahan Ranperda (P-APBD) Tahun 2024, di hadapan 31 anggota DPRD Bengkalis pada hari Senin, 26 Agustus 2024 di DPRD Bengkalis. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sofyan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyatakan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan sebesar Rp4,7 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,7 triliun, dan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan biaya sebesar Rp87 miliar lebih serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30 miliar untuk penyertaan modal ke PT Bumi Siak Pusako. Bupati Bengkalis Kasmarni yang juga merupakan Datuk Seri Setia Amanah mengungkapkan bahwa dengan penetapan P-APBD, semua pihak harus bersama-sama mempersiapkan administrasi, prosedur, dan mempercepat proses pembangunan yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
“Bupati juga mengajak semua Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dengan tujuan mencapai pembangunan di Negeri Junjungan,” kata Bupati. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis.