Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu siang (4/9/2024).
LPPNRI Kabupaten Kampar mengirim surat kepada BPKAD Kampar terkait dugaan 150 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak menggunakannya.
Dari pantauan wartawan di kantor BPKAD Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus LPPNRI Sitompul menyerahkan surat ke pihak BPKAD Kampar.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di kantor BPKAD Kampar mengatakan bahwa pihak LPPNRI Kampar mengirim surat kepada BPKAD Kampar terkait masalah mobil dinas milik Pemkab Kampar.
“Kami hanya meminta data nama-nama orang yang menguasai mobil dinas Pemkab Kampar yang bukan haknya untuk menggunakannya,” tegas Daulat Panjaitan.
Mobil dinas Pemkab Kampar terlalu banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak untuk menggunakannya. Sekitar 150 mobil dinas dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
“Menjadi pertanyaan kita, siapa yang menggunakan mobil dinas tersebut sehingga pihak BPKAD Kampar takut untuk mengusulkan penarikan mobil dinas secara paksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar,” kata Daulat Panjaitan.
Kami memberikan waktu kepada BPKAD Kampar untuk membalas surat dari LPPNRI selama 7 hari, tambahnya singkat.