Friday, December 6, 2024

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit...

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%,...

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil...
HomeOtomotifPemerintah Provinsi Jakarta...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta Kepolisian Untuk Menggunakan Sistem Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Kamis, 12 September 2024 – 22:55 WIB

Jakarta, VIVA – Jalur Transjakarta atau busway memiliki eksklusivitas sendiri, kendaraan pribadi dilarang untuk melintas, tapi masih banyak yang melanggarnya. Maka itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalur TransJakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam acara daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

“Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda,” ujar Sayfrin dikutip dari Antara, dikutip Kamis 12 September 2024.

Dia menuturkan pengawasan terhadap jalur Transjakarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun saat ini, sterilisasi diserahkan pada pengelola TransJakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.

“Ke depan, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut sehingga sterilisasi untuk busway bisa lebih kami optimalkan. Dinas Perhubungan terus melakukan upaya di antaranya memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, larangan masuk dan lainnya,” kata Syafrin.

Pelanggaran kendaraan terhadap jalur TransJakarta telah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu, misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di koridor 5 TransJakarta. Para pengendara kendaraan mobil yang melintas di langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer (POM) TNI.

Dalam aturan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Transjakarta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.

Halaman Selanjutnya Source : VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Source link

Semua Berita

Kategori Berita