Friday, October 4, 2024

Analisis Hasil Pengukuran Stunting...

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada...

Motor Touring Honda NT1100...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang,...

Mimbar publik di ujung...

Kasus-kasus pembubaran acara diskusi dan aksi protes melalui intimidasi dan kekerasan oleh "orang-orang...

Analisis Data Pengukuran Stunting...

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami...
HomeBeritaKabupaten Indragiri Hilir...

Kabupaten Indragiri Hilir tetap menggunakan APBD Tahun 2024 tanpa melakukan perubahan

Nusaperdana, Indragiri Hilir – Senin 30 September 2024— Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Ery Putra, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memutuskan untuk tidak melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat evaluasi dan pertimbangan yang mendalam.

Ery Putra menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain:

1. Kepatuhan terhadap Regulasi
Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran hanya dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran. Dengan kondisi saat ini, perubahan APBD tidak bersifat wajib.

2. Kondisi Keuangan Daerah
Hasil evaluasi semesteran menunjukkan defisit yang cukup tinggi pada tahun anggaran 2024, mengharuskan TAPD untuk mengambil langkah-langkah pengurangan anggaran yang signifikan, hingga 40%. Namun, hal ini sulit dilaksanakan mengingat proses pengadaan dan kegiatan lainnya telah berjalan.

3. Strategi Keuangan Daerah
Pemerintah Daerah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola kas dengan melakukan “self-blocking” pada belanja yang tidak prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan belanja prioritas dan kinerja layanan pemerintah tetap dapat terlaksana dengan baik.

Ery Putra menambahkan bahwa saat ini terdapat defisit sebesar Rp. 397 juta, yang membuat pendapatan dan belanja belum dapat dibalance-kan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai pembiayaan juga tidak mencukupi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ini telah dibahas secara menyeluruh dalam rapat-rapat bersama TAPD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. “Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efisien dan efektif demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap langkah ini dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah dan memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik.

Semua Berita

Analisis Hasil Pengukuran Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada tahun 2022 menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Namun, terjadi penurunan sekitar 33,3% pada tahun berikutnya, yaitu dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus...

Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Tempuling: Temuan dan Kesimpulan

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 30 kasus pada tahun 2022, 27 kasus pada tahun 2023, menjadi 23 kasus pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan...

Pengukuran Stunting di Kecamatan Kempas: Analisis Data

Indragiri Hilir - Sebagian besar desa di Kecamatan Kempas menunjukkan tren penurunan kasus stunting dari tahun 2022 hingga 2024, dengan beberapa desa mengalami penurunan yang signifikan, meskipun ada satu desa yang mengalami peningkatan. Desa Kempas Jaya mengalami penurunan dari 8...

Kategori Berita