Thursday, February 6, 2025

Duka Tukang Becak Yogyakarta:...

Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia dalam keadaan duduk di dalam becak kayuh...

Pemikir Ekonomi Islam Inovatif:...

Al-Maqrizi: Pemikir Ekonomi Islam yang Menjadi Inspirasi bagi Generasi Modern Al-Maqrizi, seorang sejarawan dan...

Mobil Terpanjang Di Dunia...

Mobil terpanjang di dunia yang diberi nama The American Dream dibuat dari enam...

Mobil Mewah Ketum PP...

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di...
HomeOtomotifTips agar tidak...

Tips agar tidak tertipu saat melakukan over kredit kendaraan agar aman

Selasa, 1 Oktober 2024 – 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Over kredit kendaraan kerap terjadi apabila pemilik menghadapi kesulitan finansial sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan.

Baca Juga :

Bahaya Over Kredit Kendaraan Tanpa Sepengetahuan Leasing

Dalam situasi ini, pemilik mobil biasanya mencari calon pembeli yang bersedia melanjutkan sisa pembayaran kredit kendaraan. Proses ini memungkinkan calon pembeli untuk mengambil alih cicilan dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan membeli mobil baru.

Baca Juga :

Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan

Namun sayangnya, tidak semua calon pembeli memahami bagaimana melakukan pembelian mobil dengan cara over kredit. Hal ini pun mengakibatkan banyak penipuan sering terjadi.

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance menyampaikan bila tidak ingin terjadi penipuan, maka sebaiknya jangan sembarangan melakukan over kredit. “Over kredit ini sebenarnya tidak terlalu disarankan, apalagi kalau tanpa sepengetahuan perusahaan leasing yang bersangkutan ya,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut. “Kalau pihak leasing tahu kan, kita bisa menemui pihak pertama dan pihak kedua, agar saling mengetahui alasan kenapa pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan. Kemudian, kita juga bisa tahu pihak keduanya ini melengkapi syarat untuk kredit kendaraan atau tidak karena akan diperiksa dokumen SLIKnya,” jelas Hendi.

Lebih lanjut, Hendi menyampaikan bahwa pihak kedua nantinya juga bisa dibantu untuk perhitungan totalan harga cicilan yang perlu dilanjut. “Nanti kita bantu hitungan juga berapa-berapanya yang harus dilanjutkan,” tuturnya.

Ada baiknya, untuk tidak melakukan transaksi over kredit mobil apabila tidak disertai kuitansi cicilan pembayaran dan tidak jelas reputasi dari pemberi kredit.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut.

Source link

Semua Berita

Mobil Terpanjang Di Dunia Dengan 26 Roda: Temuan Menakjubkan

Mobil terpanjang di dunia yang diberi nama The American Dream dibuat dari enam limusin Cadillac El Dorado tahun 1976. Dengan panjang lebih dari 30 meter dan mampu menampung hingga 75 orang, mobil ini awalnya diciptakan pada tahun 1986 oleh...

Mobil Mantan Istri Dedi Mulyadi Disorot dalam Investigasi Suap

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait kasus gratifikasi mobil mewah. Mantan istri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Purwarkarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Negeri Purwakarta...

Fakta Baru Kecelakaan Truk Maut Tol Ciawi: Penemuan Terbaru

Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus kecelakaan maut di gerbang tol Ciawi pada Selasa 4 Februari 2025 malam WIB setelah melakukan olah TKP menggunakan alat canggih. Olah TKP tersebut dilakukan oleh tim Korlantas Polri bersama Polda Jawa Barat,...

Kategori Berita