DPR RI berencana menambah jumlah komisi di gedung tersebut. Wacana tersebut muncul karena akan ada penambahan kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, pertama kali mengungkapkan wacana tersebut sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Ace menyatakan bahwa penambahan komisi sedang dipertimbangkan oleh DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyetujui hal tersebut. Beliau berpendapat bahwa jika jumlah kementerian bertambah di era pemerintahan Prabowo-Gibran, maka DPR membutuhkan komisi-komisi baru.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, penambahan komisi di DPR hanya diperlukan jika benar-benar banyak kementerian baru yang dibentuk oleh Prabowo-Gibran. Jika tidak, lebih baik menambahkan mitra baru pada komisi yang sudah ada.
Prabowo diberikan kebebasan untuk menambah jumlah kementerian setelah DPR merevisi UU Kementerian Negara bulan September lalu. Salah satu poin dari revisi tersebut adalah tidak ada lagi batasan jumlah kementerian yang bisa dibentuk.
Menurut Lucius, penambahan komisi sebenarnya hanya untuk memperbanyak kursi pimpinan yang bisa didapatkan partai politik di DPR. Menurutnya, alasan peningkatan kinerja DPR tidak masuk akal mengingat produktivitas DPR yang rendah dalam dua periode terakhir.
Firman Noor, peneliti dari BRIN, juga mengkritik rencana penambahan komisi di DPR. Menurutnya, jumlah komisi yang sudah ada saat ini sudah cukup dan penambahan tidak menjamin peningkatan produktivitas. Hanya sekitar 10% RUU disahkan oleh DPR pada periode sebelumnya, sehingga perlu evaluasi kinerja terlebih dahulu sebelum memutuskan penambahan komisi.