Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi antara pemuda pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan. Akibat penikaman tersebut, 2 orang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Puri Husada.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini sebagai pembunuhan. Kasus dimulai ketika korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu dengan Riyan (25) dan S (20) di depan sebuah toko baju. Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan, bahkan mencoba mengambil dompet dari saku celana S. Tidak terima, S mengeluarkan badik dan menikam belakang tubuh korban Enjo setelah dikejar sekitar 5 meter.
Setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, dikejar oleh korban lainnya yang akhirnya terjatuh dan meninggal di pinggir jalan. Sementara itu, B berhasil mengejar S dan Riyan. S melarikan diri ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan ditikam oleh B dan terluka parah. Warga sekitar yang panik melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil dan kedua korban dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S, dan barang bukti sebilah badik di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok pada Sabtu tengah hari (5/10). Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo dengan badik sehingga korban meninggal dunia. Pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana.