DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan rapat Paripurna untuk menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan membentuk tim perumusan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masa jabatan 2024-2029, pada Senin (07/10/2024).
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.Ip, didampingi oleh Wakil Ketua Sementara M. Arsya Fadillah dan Penjabat Sementara Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA.
Menurut ketentuan Pasal 125 Ayat (1) Huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022, serta ketentuan Pasal 117 Ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022, Ketua Sementara Septian Nugraha, SE., M.ip, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota harus memiliki 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari partai-partai yang memperoleh kursi dan suara terbanyak di DPRD.
Rapat Paripurna juga membahas pembentukan tim perumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masa jabatan 2024-2029. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengusulkan nama-nama calon anggota tim perumus tata tertib DPRD. Nama-nama tersebut antara lain berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan.
Nama-nama yang masuk dalam tim perumus tata tertib DPRD berasal dari berbagai fraksi seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan. Salah satu nama yang terpilih sebagai Ketua Tim Pembentukan Tata Tertib adalah Irmi Syakip Arsalan bersama dengan Wakil Ketua Rahmat.