Nusaperdana.com, Kampar,- Jangan ada lagi usulan pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk tahun 2025. Manfaatkan mobil dinas yang sudah ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin siang (14/10/2024). “Manfaatkan mobil dinas yang sudah ada dan tidak perlu lagi pengadaan mobil dinas baru,” tegas Muhammad Ikhsan yang akrab disapa Ican.
Ican juga mengingatkan anggota DPRD Kampar yang baru untuk mengawasi usulan pengadaan mobil dinas yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2025.
Menurut Ican, Pemkab Kampar sudah memiliki banyak mobil dinas dan beberapa Kepala OPD bahkan memiliki lebih dari 2 unit mobil dinas.
Selain itu, banyak kalangan sipil di Kabupaten Kampar juga memiliki mobil dinas milik Pemkab, seperti mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD Kampar, dan mantan pejabat lainnya. Ican menekankan bahwa mobil dinas Ketua DPRD Kampar yang masih bagus sebaiknya ditarik kembali dan diserahkan kepada Ketua DPRD yang baru.
Ican juga meminta kepada Penjabat Bupati Kampar agar mengingatkan seluruh OPD untuk tidak mengusulkan pengadaan mobil dinas baru, kecuali untuk mobil ambulance, mobil Damkar, dan mobil pengangkut sampah. (Tim)