Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKetua Bawaslu Inhil...

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi, Rustam, SH Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan masyarakat dan Pasangan Calon untuk tidak melakukan segala bentuk praktik politik uang (money politik) selama masa tenang hingga hari pemilihan dalam Pemilihan.

Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana Pasangan Calon tidak bisa lagi melakukan kampanye dalam bentuk metode apapun, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilihan yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang hingga hari pemilihan.

Dan Salah satu masalah yang menjadi konsen Bawaslu Inhil ungkap Rustam adalah pencegahan politik uang. Kami mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang, baik memberikan maupun menerima politik uang sama-sama bisa dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2, Undangan-undang nomor 10 thun 2016 ungkap Rustam.

Lebih lanjut Rustam berharap agar penyelenggaraan Pemilihan ini semua pihak dapat bersinergi baik itu dari Pasangan Calon beserta Tim Pasangan Calon, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.

“Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ‘serangan fajar’,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah mengintruksikan Kepada Seluruh Jajaran hingga ke Pengawas TPS Untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang.

Ketua Bawaslu Inhil Juga mengajak kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang. Apabila hal itu terbukti dilakukan, maka bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak Kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk tidak terpengaruh pada politik uang ataupun imbalan lainnya, jika hal ini terjadi kami berharap kepada Masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Pengawas Pemilu Setempat.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita