Pemerintah Provinsi Riau menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq OH, dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih di Jakarta. Provinsi Riau berada di peringkat kelima dengan nilai 96,47, diikuti oleh Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara. Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap berbagai instansi pemerintah dan daerah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mencatat peningkatan mutu layanan publik dari tahun 2021 hingga 2024, dengan lebih banyak daerah berada dalam zona hijau yang menandakan kepatuhan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.