Dalam rangka mensosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin sesuai Undang-undang Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 di Kabupaten Indragiri Hilir, terutama di Wilayah Perdesaan, Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan Markfen Justice mengadakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat di kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil pada Kamis (28/11). Dalam pertemuan tersebut, LBHK Markfen Justice disambut hangat oleh Kepala Dinas PMD Inhil H. Dwi Budiyanto, S. Sos., M. Si dan Kepala Bidang PKP PMD Inhil Edy Novarizas. Kepala Dinas PMD Inhil menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan LBHK Markfen Justice terkait program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta menegaskan siap menjadikan LBHK Markfen Justice sebagai rujukan terkait jasa hukum cuma-cuma untuk masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Selain itu, Kadis juga mempersilahkan LBHK Markfen Justice untuk berkoordinasi langsung dengan APDESI terkait program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang memerlukan perhatian khusus, terutama bagi para kepala desa dan lurah di Inhil. Ketua LBHK Markfen Justice mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari Dinas PMD Inhil, dan berharap ini menjadi langkah awal kerjasama yang baik dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.