Salah satu anggota DPR kembali mengusulkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengungkapkan bahwa dengan masa berlaku seumur hidup, SIM tidak akan membebani masyarakat seperti KTP. Menurut Sudding, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat. Namun, Irjen Aan menyatakan bahwa usulan serupa sebelumnya pernah ditolak oleh MK dan SIM harus tetap diperpanjang setiap 5 tahun karena berhubungan dengan forensik kepolisian. Irjen Aan juga menekankan bahwa dalam 5 tahun dapat terjadi perubahan identitas dalam dokumen. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mempertimbangkan dan meningkatkan layanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. Mahkamah Konstitusi pernah menolak usulan agar SIM berlaku seumur hidup dan meminta Polri menjaga integritas dalam penerbitan SIM. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan masa berlaku SIM selama 5 tahun dengan persyaratan fisik dan psikologis yang harus dipenuhi oleh calon pengendara.