Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang menghabisi nyawa ibunya sendiri, Herlina Sianipar (60), mungkin akan segera mengakhiri karirnya sebagai anggota Korps Bhayangkara. Sebuah rekomendasi pemberhentian sedang dipertimbangkan untuk Ucok, yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2020. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, menyatakan bahwa setelah diagnosis gangguan kejiwaan, rekomendasi akan diajukan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertimbangan apakah pemberhentiannya akan tidak dengan hormat atau dengan hormat akan diputuskan dalam sidang kode etik berikutnya.
Rumah Sakit Polri telah mengkonfirmasi bahwa Ucok telah menjadi pasien di Poli Jiwa sejak tahun 2020, mengalami rawat inap dan rawat jalan di berbagai waktu. Ucok kini menunggu proses pidana atas tindakannya yang mengerikan, yang terjadi di kediamannya di Cileungsi, Bogor. Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, telah mengonfirmasi penangkapan Ucok dan pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung. Insiden tragis dimana Ucok menggunakan gas melon untuk membunuh ibunya menciptakan kehebohan di masyarakat. Keputusan pemberhentian Ucok dari Polri, sebagai akibat dari tindakannya, akan dinyatakan setelah proses penilaian kembali oleh tim yang terkait. Tindakan Ucok adalah satu contoh tragis dari kasus kekerasan intra-famili, yang menimbulkan kekhawatiran serius dalam masyarakat.