Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita"KPK Jerat Pejabat...

“KPK Jerat Pejabat Tidak Kooperatif Pemprov Bengkulu”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan untuk menindak siapa pun yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengingatkan para pejabat tersebut untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada tim penyidik. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan kemungkinan pengembangan penyidikan serta penjeratan tersangka baru. Sejumlah rumah dan kantor di Pemprov Bengkulu telah digeledah oleh tim penyidik, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum terhadap pihak yang tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita