Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan untuk menindak siapa pun yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengingatkan para pejabat tersebut untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada tim penyidik. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan kemungkinan pengembangan penyidikan serta penjeratan tersangka baru. Sejumlah rumah dan kantor di Pemprov Bengkulu telah digeledah oleh tim penyidik, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum terhadap pihak yang tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.