Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBerita"Gunung Semeru: Pendakian...

“Gunung Semeru: Pendakian Dibuka! Wawasan Terkini”

Keinginan para pendaki untuk kembali berkunjung ke Gunung Semeru akan segera terpenuhi, karena Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) berencana untuk membukanya kembali. Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan persiapan sudah dilakukan dengan memperhatikan segala aspek, baik teknis maupun non-teknis, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendaki serta masyarakat sekitar. Meskipun rencana pembukaan sudah ada, izin dari otoritas terkait masih menjadi pertimbangan utama sebelum jalur pendakian dibuka.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti TNI, Polri, BPBD, dan stakeholder lainnya pada 4 Desember 2024, dilakukan untuk memastikan segala kemungkinan terbaik dalam membuka Gunung Semeru bagi para pendaki. Tujuan utama pembukaan jalur pendakian adalah menciptakan lingkungan zero accident dan zero waste sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tarif pendakian akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran PNBP. Informasi resmi terkait tarif dan persyaratan pendakian Gunung Semeru akan diumumkan pada saat pengumuman resmi dari pihak terkait. Segala persiapan dan regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pendaki yang berkunjung ke Gunung Semeru.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita