Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita"Wakil Bupati Husni...

“Wakil Bupati Husni Tutup Tour de Siak 2024: Sukses!”

Tour de Siak 2024 baru saja sukses digelar oleh Pemerintah Kabupaten Siak, dan malam penutupannya berlangsung meriah di halaman Pentas Siak Bermadah. Wakil Bupati Siak, Husni Merza, secara resmi menutup acara tersebut dan menyampaikan rasa syukurnya atas kesuksesan Tour de Siak yang telah menjadi daya tarik pariwisata utama Kabupaten Siak. Acara berlangsung mulai dari tanggal 4 hingga 8 Desember 2024 dan telah menjadi ajang yang dinanti-nantikan oleh para penggemar olahraga sepeda dan masyarakat setempat.

Menurut Husni, Tour de Siak telah menjadi sarana promosi pariwisata Siak baik di tingkat nasional maupun internasional, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian lokal. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan kebudayaan Melayu Kabupaten Siak kepada masyarakat luas dengan semangat “Siak the truly malay”.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, juga memberikan apresiasi atas kelancaran dan keamanan acara ini serta menyampaikan pesan dari Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, yang memberikan ucapan selamat atas kesuksesan acara. Malam penutupan semakin meriah dengan penampilan istimewa dari artis dangdut Melly Lee yang membawakan berbagai lagu Melayu dan populer Indonesia, yang berhasil memukau penonton dengan penampilannya yang elegan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam Tour de Siak 2024 patut mendapatkan apresiasi atas kerja sama solid yang telah memastikan suksesnya acara tersebut. Semoga keberhasilan acara ini dapat terus menjadi kebanggaan Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita