Wednesday, January 15, 2025

Jadwal SIM Keliling Jakarta,...

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di...

Potensi Blokir Aktivitas PT...

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa...

“Iko Uwais Brand Ambassador...

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar...

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam...
HomeOtomotif"Jadwal SIM Keliling...

“Jadwal SIM Keliling Jakarta – Bogor – Bekasi – Bandung 12 Desember 2024”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya akan segera habis. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir oleh VIVA, mobil SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi yang berbeda. Untuk wilayah Utara, mobil SIM Keliling tidak akan beroperasi pada minggu ini, namun pemilik SIM di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil akan berada di Mall Grand Cakung untuk melayani perpanjangan SIM warga Jakarta Timur, sementara dua mobil lagi akan berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Lokasi terakhir mobil SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah Jakarta Selatan. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selanjutnya, untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling akan berada di Bekasi Cyber Park dengan waktu layanan mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM mereka di mobil SIM Keliling yang berada di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga dengan waktu layanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, dua mobil SIM Keliling akan berada di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dengan waktu layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan regulasi PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80 ribu untuk SIM tipe A dan Rp75 ribu untuk SIM tipe C. Syaratnya adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Jadi, bagi Anda yang memerlukan layanan perpanjangan SIM, pastikan untuk mengunjungi mobil SIM Keliling yang beroperasi sesuai dengan lokasi dan waktu layanan yang telah ditentukan.

Semua Berita

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi 15 Januari 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, warga dapat mengurus perpanjangan...

“Iko Uwais Brand Ambassador Oli Mesin: Penemuan Menjanjikan”

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari pelumas mesin mereka. Keputusan untuk menunjuk aktor terkenal ini didasari oleh kemampuannya dalam merepresentasikan nilai-nilai keandalan, ketangguhan, dan perlindungan. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk menguatkan komitmen...

“Peluang Baterai Motor Listrik Honda di Eropa”

Honda sedang menguji kelayakan program baterai swap untuk sepeda motor listrik di Eropa melalui kerja sama dengan GoCimo, sebuah startup Swedia. Proyek ini dijadwalkan akan dimulai pada Februari di kota Malmö, Swedia, dengan tujuan mengevaluasi stasiun pertukaran baterai baru...

Kategori Berita