Wednesday, May 21, 2025
spot_img

Mensos: Gelar Pahlawan Nasional...

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan bahwa usulan...

Mengenal Kota Kelahiran Presiden...

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden...

Prestasi Gemilang: Penjualan Ritel...

Penjualan mobil penumpang Suzuki pada bulan April 2025 menunjukkan bahwa model hybrid menyumbang...

Skincare Anak Lokal: Kombinasi...

Produk perawatan kulit bukan hanya diperlukan oleh orang dewasa, namun juga oleh anak-anak....
HomeOtomotif"Jadwal SIM Keliling...

“Jadwal SIM Keliling Jakarta – Bogor – Bekasi – Bandung 12 Desember 2024”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya akan segera habis. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir oleh VIVA, mobil SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi yang berbeda. Untuk wilayah Utara, mobil SIM Keliling tidak akan beroperasi pada minggu ini, namun pemilik SIM di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil akan berada di Mall Grand Cakung untuk melayani perpanjangan SIM warga Jakarta Timur, sementara dua mobil lagi akan berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Lokasi terakhir mobil SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah Jakarta Selatan. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selanjutnya, untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling akan berada di Bekasi Cyber Park dengan waktu layanan mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM mereka di mobil SIM Keliling yang berada di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga dengan waktu layanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, dua mobil SIM Keliling akan berada di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dengan waktu layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan regulasi PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80 ribu untuk SIM tipe A dan Rp75 ribu untuk SIM tipe C. Syaratnya adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Jadi, bagi Anda yang memerlukan layanan perpanjangan SIM, pastikan untuk mengunjungi mobil SIM Keliling yang beroperasi sesuai dengan lokasi dan waktu layanan yang telah ditentukan.

Semua Berita

Prestasi Gemilang: Penjualan Ritel Model Hybrid Suzuki Tembus 51% di April 2025

Penjualan mobil penumpang Suzuki pada bulan April 2025 menunjukkan bahwa model hybrid menyumbang sebanyak 51%. Dari persentase tersebut, 83% dari seluruh model hybrid yang terjual dalam 4 bulan terakhir tahun 2025 berasal dari produksi Indonesia, tepatnya dari pabrik Suzuki...

Diler Baru Mitsubishi Fuso di Kota Ampah, Kalimantan Tengah – Bestcar Indonesia

Diler baru Mitsubishi Fuso PT. Murni Berlian Motors di Kota Ampah, Kalimantan Tengah dilengkapi fasilitas 3S (sales, service, dan spare parts) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Pihak PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga...

Chery Buka Diler Baru di Bekasi: Diler Terbesar di Jabodetabek

Chery Arta Bekasi Barat, diler terbaru yang dikelola oleh Arta Group, telah resmi dibuka dan merupakan dealer terbesar di wilayah Jabodetabek. Diler ini dilengkapi dengan fasilitas modern dan representatif yang menyediakan layanan 3S (Sales, Service, Spare-part) dengan standar yang...

Kategori Berita