Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir telah menandatangani kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusian (LBHK) Markfen Justice untuk menyediakan dan melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di aula kantor Dinas PMD Inhil Jalan Pendidikan pada hari Selasa (10/12) dengan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Inhil H. Dwi Budiyanto, S. Sos., M. Si, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH, serta para Lawyer dan Paralegal. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. LBHK Markfen Justice akan memberikan pendampingan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Dwi Budiyanto menyatakan bahwa kerjasama ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Para Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir juga diharapkan dapat mendukung program ini untuk memberikan akses kepada masyarakat di desa-desa mereka. Kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat rasa keadilan sosial, terutama bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2011. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice di Jalan Mandala Tembilahan dengan nomor telepon +62 813 7804 8003.