Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak yang diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan inisial Pelaku SH (47), berhasil ditangkap pada Senin, 9 Desember 2024.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Hasilnya, terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021, SH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa tersebut diterima dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN.
Tindak pidana yang dilakukan oleh SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam audit Inspektorat terkait penggunaan dana desa, termasuk kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan tetapi dana sudah dicairkan serta indikasi pertanggung jawaban keuangan desa yang fiktif.