Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaUnit Tipidkor Polres...

Unit Tipidkor Polres Kampar Tangkap Mantan Kades Deras Tajak: Diduga Korupsi Dana Desa 1,4 Miliar

Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak yang diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan inisial Pelaku SH (47), berhasil ditangkap pada Senin, 9 Desember 2024.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Hasilnya, terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021, SH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa tersebut diterima dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN.

Tindak pidana yang dilakukan oleh SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam audit Inspektorat terkait penggunaan dana desa, termasuk kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan tetapi dana sudah dicairkan serta indikasi pertanggung jawaban keuangan desa yang fiktif.

Semua Berita

KPK Diam-diam Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan itu dilakukan pada September 2026, tetapi lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik. Juru Bicara KPK Budi...

Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung karena sebagian pembiayaan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat...

**5 Perwira Marinir Terpilih Pimpin Satuan Baru Bentukan Prabowo**

Lima perwira Korps Marinir TNI Angkatan Laut ditunjuk untuk memimpin lima satuan baru yang dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan TNI dalam upacara HUT ke-81 TNI. Penunjukan itu mencakup satu Brigade Infanteri Marinir dan empat Batalyon Infanteri...

Kategori Berita