Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeOtomotif"Mengapa Kendaraan di...

“Mengapa Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak di 2025?”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, pemerintah akan menerapkan pungutan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Namun, opsen PKB ini tidak akan berlaku di provinsi DKI Jakarta. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yaitu PKB dan BBNKB terutang, diatur dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan efektif per 5 Januari 2025. Meskipun demikian, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta karena menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di sana tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB. Jakarta akan menerapkan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang, dengan kenaikan tarif sebesar 0,5% untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima. Tarif progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk yang kedua, 4% untuk yang ketiga, 5% untuk yang keempat, dan 6% untuk yang kelima dan seterusnya.

Semua Berita

Diecast Eksklusif IMX 2026, Buruan Kolektor Mancanegara

IMX 2026 akan menjadi ajang penting bagi kolektor diecast, bukan hanya bagi penggemar mobil modifikasi. Pameran yang mengusung tema “Next Gen Culture” ini menyiapkan tiga diecast eksklusif berskala 1:64, satu IMX Event Car, serta sejumlah rilisan kolaborasi yang diperkirakan...

**Perdana, Automechanika Jakarta 2026 Resmi Digelar di Indonesia**

Auto Mechanika Jakarta (AMJKT) 2026 resmi digelar di Nusantara International Convention Center (NICE), Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), Tangerang, pada Kamis, 24 September 2026. Pameran komponen dan aftermarket otomotif yang untuk pertama kalinya hadir di Indonesia ini berlangsung hingga...

Perdana, PermataBank GAIKINDO Auto Week 2026 Hadir di 10 Kota

Permata Bank GAIKINDO Auto Week (GAW) 2026 akan digelar serentak di 10 kota besar Indonesia pada 20–29 November 2026. Penyelenggaraan berskala nasional ini menjadi kali pertama GAW berlangsung bersamaan di Jakarta, Bali, Balikpapan, Bandung, Makassar, Medan, Palembang, Semarang, Solo,...

Kategori Berita