Friday, January 24, 2025

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...

“Prabowo Subianto’s Diplomatic Visit:...

Kehadiran Prabowo Subianto di New Delhi disambut dengan antusiasme tinggi oleh pejabat setempat....
HomeOtomotif"Mengapa Kendaraan di...

“Mengapa Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak di 2025?”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, pemerintah akan menerapkan pungutan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Namun, opsen PKB ini tidak akan berlaku di provinsi DKI Jakarta. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yaitu PKB dan BBNKB terutang, diatur dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan efektif per 5 Januari 2025. Meskipun demikian, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta karena menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di sana tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB. Jakarta akan menerapkan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang, dengan kenaikan tarif sebesar 0,5% untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima. Tarif progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk yang kedua, 4% untuk yang ketiga, 5% untuk yang keempat, dan 6% untuk yang kelima dan seterusnya.

Semua Berita

“Cara Mudah Bayar Tilang ETLE agar Tidak Bingung!”

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas...

“Ini Penjelasan Ford Tentang Penjualan Mobil Listrik di Indonesia”

Nasib mobil Ford di pasar Indonesia terus bergulir, dengan brand asal Amerika Serikat ini kini dikelola oleh RMA Indonesia setelah PT Ford Motor Indonesia menyerah pada tahun 2016. Dengan kerjasama distributor sejak Oktober 2023, Ford telah memiliki 32 outlet...

“Seres E1 Modifikasi Gofar Hilman di IIMS 2025: Penemuan Menjanjikan”

Pada gelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2025 bulan Februari mendatang, Seres Indonesia akan menampilkan mobil listrik hasil modifikasi Seres E1 oleh Gofar Hilman. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SERES E1 kepada generasi muda dan membantu meningkatkan adopsi kendaraan...

Kategori Berita