Pada Kamis, 12 Desember 2024, pemerintah akan menerapkan pungutan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Namun, opsen PKB ini tidak akan berlaku di provinsi DKI Jakarta. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yaitu PKB dan BBNKB terutang, diatur dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan efektif per 5 Januari 2025. Meskipun demikian, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta karena menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di sana tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB. Jakarta akan menerapkan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang, dengan kenaikan tarif sebesar 0,5% untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima. Tarif progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk yang kedua, 4% untuk yang ketiga, 5% untuk yang keempat, dan 6% untuk yang kelima dan seterusnya.