Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeOtomotif"Mengapa Kendaraan di...

“Mengapa Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak di 2025?”

Pada Kamis, 12 Desember 2024, pemerintah akan menerapkan pungutan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Namun, opsen PKB ini tidak akan berlaku di provinsi DKI Jakarta. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yaitu PKB dan BBNKB terutang, diatur dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan efektif per 5 Januari 2025. Meskipun demikian, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta karena menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di sana tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB. Jakarta akan menerapkan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang, dengan kenaikan tarif sebesar 0,5% untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima. Tarif progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk yang kedua, 4% untuk yang ketiga, 5% untuk yang keempat, dan 6% untuk yang kelima dan seterusnya.

Semua Berita

Wuling Gelar Handover Ceremony Exploring Family Journeys – Bestcar Indonesia

Handover Ceremony Wuling Eksion: Memasuki Era Baru SUV Elektrifikasi di Indonesia Setelah berhasil meraih lebih dari 1.000 SPK sejak peluncurannya pada April 2026, para konsumen pertama SUV 7-seater elektrifikasi terbaru Wuling Eksion akhirnya menerima unit pesanan mereka dalam acara Handover...

INDOMOBIL Expo: Pameran Kendaraan Listrik ‘EVperience’ – Bestcar Indonesia

INDOMOBIL Expo: Pameran Kendaraan Listrik Berkonsep Inovatif INDOMOBIL Group kembali membuat gebrakan dengan menggelar INDOMOBIL Expo, pameran khusus produk-produk kendaraan listrik yang diselenggarakan mulai 5 hingga 17 Mei di Main Atrium, Senayan City, Jakarta Pusat. Acara ini bertajuk 'EVperience'...

Wuling Eksion: SUV Elektrik 7-Seater untuk Keluarga

Wuling Eksion, SUV 7-seater yang baru diluncurkan di Indonesia, hadir sebagai kendaraan elektrifikasi pertama dari Wuling. Dengan pilihan sumber penggerak antara Electric Vehicle (EV) dan Plug-in Hybrid (PHEV), Eksion menawarkan fleksibilitas ruang kabin yang dapat sesuaikan dengan kebutuhan mobilitas...

Kategori Berita