Pemerintah tengah merencanakan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan pada tahun depan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak yang telah ada sebelumnya. Implementasi kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor sebelumnya sepenuhnya masuk ke kas pemerintah provinsi, namun dengan adanya Opsen, sebagian dari pajak tersebut akan dialokasikan langsung ke pemerintah kabupaten/kota. Kontribusi pajak yang diberikan masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka. Opsen pajak kendaraan bermotor direncanakan akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pengetahuan mengenai opsen pajak ini penting untuk pemilik kendaraan dalam mengantisipasi penambahan pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.