Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan narapidana kasus narkoba yang masih dalam usia produktif dalam program swasembada pangan. Para narapidana ini akan dilibatkan dalam aktivitas di luar program rehabilitasi setelah menerima pelatihan khusus. Menurut Supratman, para narapidana yang akan segera bebas dan masih dalam usia produktif juga diharapkan ikut serta dalam Komponen Cadangan TNI untuk memperkuat kekuatan negara. Selain mengenai narapidana kasus narkoba, rencana Prabowo juga mencakup narapidana yang sakit kronis seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, serta narapidana kasus penghinaan dan terkait kebebasan berekspresi khususnya di Papua. Totalnya, sekitar 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2010. Penyalahguna narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sementara narapidana pengedar atau bandar tidak akan mendapatkan amnesti. Prabowo menegaskan bahwa narapidana yang memiliki status pengguna dan telah diverifikasi sesuai dengan persyaratan akan diperbolehkan untuk mendapatkan amnesti.