Friday, May 23, 2025
spot_img

Ancaman Prabowo Copot Pejabat...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi sektor minyak dan gas bumi Indonesia...

Daftar 50 Makanan Terburuk...

TasteAtlas baru-baru ini merilis daftar 50 makanan terburuk di dunia, di mana dua...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa...

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang...

Pengakuan Asosiasi Minyak Gas...

Pada acara pembukaan Konvensi dan Pameran IPA ke-49 di ICE BSD, Presiden Indonesia...
HomeBerita"Penahanan Gubernur Nonaktif...

“Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk memungkinkan penyidik mencari bukti tambahan dan memperkuat alat bukti yang diperlukan di persidangan. KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka hingga 120 hari, dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi oleh Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya, yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Langkah KPK dalam menangani kasus ini berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar dan menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung. OTT di Bengkulu mengungkap aliran uang rasuah yang diduga berasal dari Rohidin Mersyah, dengan total uang sekitar Rp 7 miliar dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh KPK. Aksi penyergapan KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, serta menemukan sejumlah uang tunai di beberapa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. KPK terus melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan guna menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Semua Berita

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terlibat, Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Aprilliantony membantah keterlibatan mantan Menteri...

CPNS di Kementerian Hukum Mulai Bekerja 2 Juni 2025

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum mulai bekerja pada tanggal 2 Juni 2025, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Pengumuman ini terdapat dalam edaran resmi Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025. CPNS diminta...

Ketua LPPNRI Dipanggil Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya. Dalam kunjungannya ke Kejari Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus...

Kategori Berita