Wednesday, January 15, 2025

Jadwal SIM Keliling Jakarta,...

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di...

Potensi Blokir Aktivitas PT...

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa...

“Iko Uwais Brand Ambassador...

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar...

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam...
HomeBerita"Penahanan Gubernur Nonaktif...

“Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk memungkinkan penyidik mencari bukti tambahan dan memperkuat alat bukti yang diperlukan di persidangan. KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka hingga 120 hari, dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi oleh Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya, yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Langkah KPK dalam menangani kasus ini berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar dan menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung. OTT di Bengkulu mengungkap aliran uang rasuah yang diduga berasal dari Rohidin Mersyah, dengan total uang sekitar Rp 7 miliar dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh KPK. Aksi penyergapan KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, serta menemukan sejumlah uang tunai di beberapa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. KPK terus melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan guna menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Semua Berita

Potensi Blokir Aktivitas PT PEU di Kabun: Tuntutan Warga Tidak Terealisasi

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu (Kalsa) di Kantor camat Kabun, Rokan Hulu, Riau. Mediasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Rohul, seperti Aidi SH dari Fraksi Demokrat, Faizul...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Batam

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengunjungi lokasi longsor di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam. Musibah tersebut terjadi karena hujan deras yang mengguyur Kota Batam selama 4 hari berturut-turut, menyebabkan kerusakan...

“Rusmiati Dapat Motor Gratis sebagai Bidan Teladan: Penemuan Menjanjikan”

Pada tanggal 14 Januari 2025, seorang bidan bernama Rusmiati Aminuddin dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), merasa kecewa karena janji penghargaan sepeda motor dari pemerintah setempat belum terealisasi. Pada bulan November 2024, Rusmiati dinyatakan sebagai bidan teladan nasional...

Kategori Berita