Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk memungkinkan penyidik mencari bukti tambahan dan memperkuat alat bukti yang diperlukan di persidangan. KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka hingga 120 hari, dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi oleh Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya, yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Langkah KPK dalam menangani kasus ini berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar dan menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung. OTT di Bengkulu mengungkap aliran uang rasuah yang diduga berasal dari Rohidin Mersyah, dengan total uang sekitar Rp 7 miliar dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh KPK. Aksi penyergapan KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, serta menemukan sejumlah uang tunai di beberapa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. KPK terus melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan guna menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.