Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang saat masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari Minggu, 15 Desember 2024, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi Korlantas Polri.