Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah terjadi banjir bandang dan tanah longsor pada 4 Desember 2024. Investigasi oleh organisasi Walhi Jawa Barat menunjukkan adanya dugaan bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab bencana tersebut. AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, menyatakan bahwa pemanggilan tiga perusahaan tambang ini dilakukan berdasarkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Walhi, yang mencurigai hubungan antara aktivitas tambang dengan bencana yang terjadi. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas tambang tersebut melanggar hukum lingkungan. Dari investigasi lapangan juga ditemukan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang emas dan galian kuarsa. Selain klarifikasi terkait aktivitas dan perizinan, pemanggilan perusahaan-perusahaan tambang dilakukan untuk menilai dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan ke depan sebagai langkah penanggulangan. Kabupaten Sukabumi harus mengatasi degradasi kawasan hutan akibat aktivitas tambang untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga turut mengungkapkan kondisi kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sukabumi berdasarkan citra satelit.