Friday, January 24, 2025

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...

“Prabowo Subianto’s Diplomatic Visit:...

Kehadiran Prabowo Subianto di New Delhi disambut dengan antusiasme tinggi oleh pejabat setempat....
HomeOtomotif"Penemuan Opsen: Pajak...

“Penemuan Opsen: Pajak Kendaraan Naik?”

Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan diberlakukan pada tahun 2025 diyakini akan memiliki dampak signifikan. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah hal ini benar-benar akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, opsensi adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pemberitaan mengenai opsen tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang menyebut bahwa kebijakan ini akan meningkatkan harga motor. Sebagai akibatnya, penjualan motor diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 20 persen. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

Meskipun demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada lagi bagi hasil pajak namun diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota akan mengenakan tambahan pajak langsung kepada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak. Hal ini berlaku di DIY, di mana tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen sebesar 66%, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yakni sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak tanpa ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Semua Berita

“Cara Mudah Bayar Tilang ETLE agar Tidak Bingung!”

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas...

“Ini Penjelasan Ford Tentang Penjualan Mobil Listrik di Indonesia”

Nasib mobil Ford di pasar Indonesia terus bergulir, dengan brand asal Amerika Serikat ini kini dikelola oleh RMA Indonesia setelah PT Ford Motor Indonesia menyerah pada tahun 2016. Dengan kerjasama distributor sejak Oktober 2023, Ford telah memiliki 32 outlet...

“Seres E1 Modifikasi Gofar Hilman di IIMS 2025: Penemuan Menjanjikan”

Pada gelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2025 bulan Februari mendatang, Seres Indonesia akan menampilkan mobil listrik hasil modifikasi Seres E1 oleh Gofar Hilman. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SERES E1 kepada generasi muda dan membantu meningkatkan adopsi kendaraan...

Kategori Berita