Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeOtomotif"Penemuan Opsen: Pajak...

“Penemuan Opsen: Pajak Kendaraan Naik?”

Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan diberlakukan pada tahun 2025 diyakini akan memiliki dampak signifikan. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah hal ini benar-benar akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, opsensi adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pemberitaan mengenai opsen tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang menyebut bahwa kebijakan ini akan meningkatkan harga motor. Sebagai akibatnya, penjualan motor diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 20 persen. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

Meskipun demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada lagi bagi hasil pajak namun diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota akan mengenakan tambahan pajak langsung kepada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak. Hal ini berlaku di DIY, di mana tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen sebesar 66%, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yakni sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak tanpa ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Semua Berita

Wuling Raih 2 Predikat di Family Car Recommendation 2026

Wuling Motors meraih dua predikat dalam ajang Family Car Recommendation (FCR) 2026. Penghargaan yang diselenggarakan redaksi Autofun Indonesia, Carmudi, dan Mobil123 itu diberikan kepada dua kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) Wuling, yakni Darion PHEV dan Eksion PHEV. Dalam acara...

Diecast Eksklusif IMX 2026, Buruan Kolektor Mancanegara

IMX 2026 akan menjadi ajang penting bagi kolektor diecast, bukan hanya bagi penggemar mobil modifikasi. Pameran yang mengusung tema “Next Gen Culture” ini menyiapkan tiga diecast eksklusif berskala 1:64, satu IMX Event Car, serta sejumlah rilisan kolaborasi yang diperkirakan...

**Perdana, Automechanika Jakarta 2026 Resmi Digelar di Indonesia**

Auto Mechanika Jakarta (AMJKT) 2026 resmi digelar di Nusantara International Convention Center (NICE), Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), Tangerang, pada Kamis, 24 September 2026. Pameran komponen dan aftermarket otomotif yang untuk pertama kalinya hadir di Indonesia ini berlangsung hingga...

Kategori Berita