Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan diberlakukan pada tahun 2025 diyakini akan memiliki dampak signifikan. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah hal ini benar-benar akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, opsensi adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pemberitaan mengenai opsen tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang menyebut bahwa kebijakan ini akan meningkatkan harga motor. Sebagai akibatnya, penjualan motor diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 20 persen. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
Meskipun demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada lagi bagi hasil pajak namun diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota akan mengenakan tambahan pajak langsung kepada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak. Hal ini berlaku di DIY, di mana tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen sebesar 66%, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yakni sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak tanpa ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.