Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif pajak untuk industri otomotif pada tahun 2025, dengan fokus pada mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV). Insentif untuk mobil hybrid mencakup PPnBM DTP sebesar tiga persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, pemerintah memberikan PPnBM DTP sebesar 15 persen serta pembebasan bea masuk. Sebagai produsen mobil hybrid dan listrik di Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) memberikan tanggapan positif terhadap insentif tersebut. Wakil Presiden PT TMMIN, Bob Azam, mendorong pemberian insentif kepada manufaktur yang berusaha melokalisasi komponen kendaraan elektrifikasi untuk mendorong investasi dan pengembangan industri otomotif dalam negeri. Dukungan insentif diharapkan dapat mempercepat era elektrifikasi di Indonesia dan menjadikan negara ini sebagai hub elektrifikasi di kawasan. Selain itu, pertumbuhan ekosistem otomotif yang cepat diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri otomotif global dan meningkatkan daya beli masyarakat untuk memperluas pasar dan menarik investasi.