Pada 21 Desember 2024, produsen otomotif Citroen menyambut insentif mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Selain itu, insentif juga diberikan untuk mobil listrik dengan pengurangan PPN untuk mobil completely knocked down (CKD) sebesar 10 persen, serta PPnBM DTP untuk mobil completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen beserta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Citroen menyoroti ketidakseimbangan insentif antara mobil hybrid dan mobil listrik. Tan Kim Piauw, CEO PT Indomobil National Distributor yang mewakili Citroen di Indonesia, mempertanyakan dampak tiga persen PPnBM DTP terhadap penjualan mobil hybrid. Ia juga menjelaskan bahwa mobil listrik mendapat insentif yang lebih besar, dengan hanya 1 persen PPN untuk tahun ini serta berbagai insentif lainnya untuk mobil CBU.
Meskipun memiliki model mobil hybrid global, Citroen masih fokus pada penjualan mobil konvensional dan mobil listrik. Mereka melihat dukungan kuat pemerintah terhadap mobil listrik. Beberapa lini mobil hybrid Citroen untuk pasar global termasuk C5 Airscross, CX 5 PHEV, Citroen C4, dan lainnya. Tan juga menyoroti pemberlakuan insentif untuk mobil CBU dan mengakui bahwa insentif untuk mobil listrik jauh lebih besar dibandingkan dengan mobil hybrid.