Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomeprabowoRencana Amnesti Prabowo:...

Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor demi Kembalikan Uang

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi landasan yang mendukung pendekatan ini. Yusril menekankan perlunya pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara dalam upaya memberantas korupsi.

Presiden Prabowo menyarankan agar koruptor yang bersedia mengembalikan dana yang telah dikorupsi dapat dimaafkan, sesuai dengan filosofi hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus utama pada pemulihan aset yang terlibat dalam korupsi. Selain itu, upaya penindakan korupsi juga harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Yusril menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi atas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan memperhatikan kepentingan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Proses pemberian amnesti melibatkan pembahasan mengenai penggantian kerugian negara akibat korupsi dan pelaksanaan teknis dari program amnesti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengimbau koruptor untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi, dengan jaminan bahwa mereka dapat dimaafkan apabila melakukan pengembalian tersebut. Mengutamakan pengembalian dana korupsi secara tersirat diharapkan memberi kesempatan kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. dengan harapan bahwa langkah-langkah pengampunan demikian mampu memberikan dampak positif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Semua Berita

“Prabowo Subianto Predicts 8% Economic Growth in Indonesia”

President Prabowo Subianto expressed his optimism regarding Indonesia's economic growth during the National Consolidation Conference of the Indonesian Chamber of Commerce and Industry in Jakarta. He believes that the country can achieve and even exceed the 8 per cent...

“Menu Makanan Nutrisi Gratis untuk Sekolah: Dijamin Ahli Gizi!”

Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program makanan bergizi gratis yang mencakup sekolah di 31 provinsi, termasuk sekolah khusus (SLB). Setiap menu yang disediakan telah disusun oleh ahli gizi yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini diungkapkan...

“Pemerataan Makan Gratis: Penemuan Menjanjikan”

Presiden RI Prabowo Subianto telah mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi memberikan layanan yang lebih baik kepada para siswa dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),...

Kategori Berita