Di hari Senin, 23 Desember 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang harus disertakan saat mengemudikan kendaraan di jalan. SIM memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari ini, Jadwal mobil SIM Keliling di Jakarta dimulai di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat.
Bagi warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu singkat mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM A dan C, syaratnya mencakup foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.