Pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 17:43 WIB, terdapat kejadian di mana sepeda motor nekat memasuki jalan tol Pondok Gede – Jatiwaringin – Pondok Kelapa meskipun aturan jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih seperti bus dan truk. Meskipun hukuman dan denda telah diatur bagi pengguna sepeda motor yang melanggar aturan tersebut, masih saja terjadi pelanggaran yang terekam dan menjadi viral di media sosial.
Tindakan nekat pemotor tersebut juga tidak menggunakan helm dan melanggar aturan dengan berjalan di jalur darurat atau bahu jalan sisi kiri hingga keluar di Tol Pondok Gede. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur penggunaan jalan tol untuk kendaraan bermotor roda empat, serta dikenakan denda dan hukuman bagi pelanggar.
Pelanggaran aturan juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan sanksi pidana kurungan atau denda bagi mereka yang mengemudikan kendaraan di jalan dengan melanggar aturan lalu lintas. Kasus ini menunjukkan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.