Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini menimpa bus pariwisata yang mengendarai para peziarah. Kejadian terjadi ketika bus tersebut melaju dari Bandung menuju Tangerang setelah selesai melakukan ziarah di Pamijahan, Tasikmalaya. Saat melintas di Kilometer 80, bus menabrak bagian belakang truk pengangkut kerikil, menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan bus. Menurut keterangan petugas di lapangan, pengemudi bus diduga mengantuk saat kecelakaan terjadi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan imbauan kepada perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk lebih memprioritaskan aspek keselamatan selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mereka diminta untuk melakukan uji berkala kendaraan, pengecekan kondisi kendaraan sebelum digunakan, dan memperhatikan jam kerja pengemudi serta menyediakan pengemudi cadangan. Dalam hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ditemukan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan umum wajib istirahat setelah melakukan perjalanan selama empat jam berturut-turut. Itu adalah penting untuk memastikan keselamatan bagi penumpang dan mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan nyawa.