Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses yang penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Agar tetap layak mengemudi sesuai regulasi, SIM harus diperbarui setiap lima tahun. Proses perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Informasi dari Korlantas Polri mencatat bahwa lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Barat disarankan mengunjungi Citraland Mall atau LTC Glodok. Sementara itu, Kampus Trilogi Kalibata menjadi lokasi untuk warga Jakarta Selatan. Jadwal layanan dari mobil SIM Keliling berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Bogor, pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Sementara itu, warga Bandung dapat mengunjungi Ubertos dan Plaza Dago. Warga Bekasi yang SIM-nya akan habis dapat perpanjang di Polsek Bantargebang. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C dengan persyaratan tertentu, termasuk biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.