Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan penelitian terkait usulan pemberian grasi bagi narapidana dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang sudah membubarkan diri dan menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi grasi, amnesti, dan abolisi bagi narapidana JI dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, pemerintah menyambut baik pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) dan sumpah setia anggotanya kepada NKRI sebagai langkah positif dalam memperkuat persatuan di Indonesia. Yusril menegaskan pentingnya membangun lingkungan keagamaan yang damai, toleran, dan mencerminkan keselarasan antara ajaran Islam dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Semua langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang harmonis di Indonesia tanpa adanya kesenjangan antara pemerintah dan elemen masyarakat.