Setiap orang yang mengemudi di jalan raya harus selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku, yang harus diperbarui setiap lima tahun. Untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang SIM mereka, Polda Metro Jaya telah menyediakan lima mobil SIM Keliling di berbagai wilayah. Di Jakarta Timur, warga dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara di Jakarta Barat, layanan tersebut tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk warga Jakarta Pusat, kendaraan SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Bagi warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur, dan untuk warga Bogor, mereka dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, pastikan untuk memperbarui SIM Anda secara tepat waktu dan tepat lokasi.