Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerbitkan surat edaran imbauan terkait biaya cek kesehatan jemaah calon haji yang tidak melebihi Rp1 juta. Menurut Wachid, langkah ini penting agar ada dasar yang menjadi acuan di berbagai daerah. Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan daerah tidak membuat kebijakan sendiri terkait hal ini. Saat ini, masih ada beberapa daerah yang mematok biaya pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji di atas Rp1 juta, bahkan mencapai Rp2 juta. Contohnya, di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, biaya pemeriksaan kesehatan jamaah haji mencapai Rp1,1 juta. Hal ini memperlihatkan perbedaan biaya yang cukup signifikan antar daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan keseragaman dalam penetapan biaya ini. Indonesia menerapkan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah calon haji sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental jemaah cukup kuat untuk menunaikan ibadah haji, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan jemaah atau mengganggu pelaksanaan ibadah haji.