Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 10:02 WIB, diumumkan bahwa semua mobil bermesin bahan bakar yang dijual di Indonesia akan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), kecuali untuk Electric Vehicle (EV) buatan dalam negeri yang masih mendapatkan insentif hingga saat ini. Hal ini berarti bahwa mobil termasuk Low Cost Green Car (LCGC) dianggap sebagai barang mewah dan akan mengalami kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013, mobil LCGC bebas dari PPnBM. Namun, sejak tahun 2022, kendaraan dengan konsumsi BBM minimal 20 km per liter tersebut dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pajak tambahan ini yang akan berdampak pada harga jual mobil, termasuk pada mobil LCGC seperti Honda Brio Satya yang menjadi salah satu mobil LCGC paling diminati.
PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai produsen mobil LCGC juga mengakui bahwa kenaikan harga mobil tersebut dapat berpengaruh pada harga jual. Mereka masih mempelajari secara detail regulasi terbaru terkait PPnBM dan akan menyesuaikan harga jual mobil hingga Februari 2025, ketika aturan baru ini mulai diterapkan dengan penuh.
Perubahan dalam regulasi PPnBM untuk mobil bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, dengan penerapan tarif yang berbeda-beda untuk tiap kategori kendaraan. Meskipun mobil LCGC dikenakan PPnBM 3 persen, mobil-mobil di kategori tersebut dengan kapasitas mesin 1.000cc hingga 1.200cc seperti Honda Brio tetap terpengaruh. Saat ini, harga Honda Brio pada bulan Januari 2025 adalah sebagai berikut:
– Brio Satya S MT Rp167,900 juta
– Brio Satya E MT Rp182,800 juta
– Brio Satya E CVT Rp198,300 juta
– Brio RS MT Rp243,100 juta
– Brio RS CVT Rp253,100 juta
Maka dari itu, produsen mobil LCGC dan konsumen harus siap menghadapi dampak dari kenaikan PPnBM terhadap harga jual mobil pada tahun 2025.