Wednesday, January 15, 2025

Jadwal SIM Keliling Jakarta,...

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di...

Potensi Blokir Aktivitas PT...

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa...

“Iko Uwais Brand Ambassador...

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar...

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam...
HomeOtomotifAturan Main Tilang...

Aturan Main Tilang 2021: Poin Sistem Tilang Terbaru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini mulai berlaku per Januari ini. Besaran poin tilang terbagi berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, dengan SIM pengendara dapat dicabut apabila telah mengumpulkan 12 poin. Pada pasal 35 Peraturan Kapolri tersebut, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas mencakup 5, 3, dan 1 poin.

Pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, terobos perlintasan kereta api, dan balapan liar termasuk dalam kategori pelanggaran dengan poin 5. Sementara itu, tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, atau menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, akan mendapatkan poin 3. Untuk pelanggaran dengan poin 1 termasuk melakukan tindakan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas atau tidak mematuhi perintah petugas. Pada kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan poin 12, 10, dan 5 berdasarkan tingkat keparahannya.

Pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia akan mendapatkan poin 12. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraannya dapat dikenai poin 10. Sedangkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain akan mendapatkan poin 5. Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat harus menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Semua Berita

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi 15 Januari 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, warga dapat mengurus perpanjangan...

“Iko Uwais Brand Ambassador Oli Mesin: Penemuan Menjanjikan”

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari pelumas mesin mereka. Keputusan untuk menunjuk aktor terkenal ini didasari oleh kemampuannya dalam merepresentasikan nilai-nilai keandalan, ketangguhan, dan perlindungan. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk menguatkan komitmen...

“Peluang Baterai Motor Listrik Honda di Eropa”

Honda sedang menguji kelayakan program baterai swap untuk sepeda motor listrik di Eropa melalui kerja sama dengan GoCimo, sebuah startup Swedia. Proyek ini dijadwalkan akan dimulai pada Februari di kota Malmö, Swedia, dengan tujuan mengevaluasi stasiun pertukaran baterai baru...

Kategori Berita