Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini mulai berlaku per Januari ini. Besaran poin tilang terbagi berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, dengan SIM pengendara dapat dicabut apabila telah mengumpulkan 12 poin. Pada pasal 35 Peraturan Kapolri tersebut, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas mencakup 5, 3, dan 1 poin.
Pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, terobos perlintasan kereta api, dan balapan liar termasuk dalam kategori pelanggaran dengan poin 5. Sementara itu, tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, atau menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, akan mendapatkan poin 3. Untuk pelanggaran dengan poin 1 termasuk melakukan tindakan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas atau tidak mematuhi perintah petugas. Pada kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan poin 12, 10, dan 5 berdasarkan tingkat keparahannya.
Pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia akan mendapatkan poin 12. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraannya dapat dikenai poin 10. Sedangkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain akan mendapatkan poin 5. Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat harus menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.