Mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025, Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) telah diberlakukan. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini diperkirakan akan memberatkan industri otomotif nasional. Menperin Agus mengungkapkan bahwa pabrikan mobil dan konsumen akan kesulitan menghadapi pajak yang ditetapkan oleh Pemda, terutama opsen. Diharapkan bahwa penerapan opsen ini akan mendorong ekonomi daerah untuk mencari cara agar tidak terlalu dirugikan, seperti menerapkan relaksasi pajak.
Kendati demikian, Agus memperingatkan bahwa pungutan yang diterapkan juga dapat mengakibatkan penurunan minat masyarakat dalam membeli mobil baru, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan pemerintah daerah. Opsen sendiri merupakan tambahan dari PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan kenaikan tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, diperkirakan akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan pemda.