Mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025, kebijakan opsi pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah. Opsi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta terkait dengan pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan diperkenalkannya opsi PKB dan opsi BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, kini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru.
Menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki atau mengendalikan kendaraan tersebut. Sebagai contoh, jika mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, maka dihitung bahwa PKB yang terutang adalah 1,1% x Rp200 juta. Selain itu, opsi PKB sebesar 66% x Rp2,2 juta akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau NIK wajib pajak.
Dengan pengenalan opsi pajak ini, adminitrasi perpajakan wajib pajak akan melibatkan pembayaran sebesar Rp3,650 juta di SAMSAT. Pembayaran tersebut akan dibagi ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bank tanpa menambah beban administrasi wajib pajak. Semua proses pembayaran ini dilakukan untuk memastikan keteraturan dalam penagihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan regulasi yang berlaku.