Friday, January 24, 2025

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...

“Prabowo Subianto’s Diplomatic Visit:...

Kehadiran Prabowo Subianto di New Delhi disambut dengan antusiasme tinggi oleh pejabat setempat....
HomeOtomotif"Tarif Opsen Pajak...

“Tarif Opsen Pajak Kendaraan Terbaru & Contoh Hitung Opsen Pajak”

Mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025, kebijakan opsi pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah. Opsi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta terkait dengan pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan diperkenalkannya opsi PKB dan opsi BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, kini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru.

Menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki atau mengendalikan kendaraan tersebut. Sebagai contoh, jika mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, maka dihitung bahwa PKB yang terutang adalah 1,1% x Rp200 juta. Selain itu, opsi PKB sebesar 66% x Rp2,2 juta akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau NIK wajib pajak.

Dengan pengenalan opsi pajak ini, adminitrasi perpajakan wajib pajak akan melibatkan pembayaran sebesar Rp3,650 juta di SAMSAT. Pembayaran tersebut akan dibagi ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bank tanpa menambah beban administrasi wajib pajak. Semua proses pembayaran ini dilakukan untuk memastikan keteraturan dalam penagihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Semua Berita

“Cara Mudah Bayar Tilang ETLE agar Tidak Bingung!”

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas...

“Ini Penjelasan Ford Tentang Penjualan Mobil Listrik di Indonesia”

Nasib mobil Ford di pasar Indonesia terus bergulir, dengan brand asal Amerika Serikat ini kini dikelola oleh RMA Indonesia setelah PT Ford Motor Indonesia menyerah pada tahun 2016. Dengan kerjasama distributor sejak Oktober 2023, Ford telah memiliki 32 outlet...

“Seres E1 Modifikasi Gofar Hilman di IIMS 2025: Penemuan Menjanjikan”

Pada gelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2025 bulan Februari mendatang, Seres Indonesia akan menampilkan mobil listrik hasil modifikasi Seres E1 oleh Gofar Hilman. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SERES E1 kepada generasi muda dan membantu meningkatkan adopsi kendaraan...

Kategori Berita